Pemkab Pacitan Pastikan THR Cair 24 Mei
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Yuniardi Sutondo
Selasa, 14 Mei 2019 13:37 WIB
PACITAN, BANGSAONLINE.com - ASN, anggota TNI/Polri, dan para purna bakti di Pacitan tak perlu resah terkait pencairan THR. Pasalnya, pemerintah pusat melalui kementerian terkait sedang melakukan revisi terhadap PP 35 dan 36 Tahun 2019 khususnya pasal 10 ayat 2, yang mensyaratkan adanya Perda sebagai teknis pencarian THR dan gaji ke 13.
Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Asisten Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat Sekkab Pacitan, KH Mahmud.
BACA JUGA:
Pemkab Pacitan Imbau Pengusaha Segera Bayarkan THR Karyawannya
Bantu Rehab Rumah Kaum Duafa di Pacitan, Baznas Jatim Gelontorkan Dana Rp175 Juta
Gubernur Khofifah Imbau Pengusaha Bayarkan THR Keagamaan Paling Lambat 7 Hari Sebelum Hari Raya
Disnakerperind Tuban Berlakukan Sanksi Administrasi untuk Perusahaan yang Tak Bayar THR
"Info dari Kemenkeu: assalamualaikum bapak/ibu kepala Bakeuda/BPKAD, menurut info dari Kemenkumham, proses revisi PP tersebut sedang dilakukan di Kemenkumhan untuk mengganti delegasi ke Perda dengan Perkada. Menyikapi hal tersebut, dapat dipersiapkan draft Perkadanya sebelum PP revisinya terbit," demikian pesan WhatsApp yang ditunjukkan Mahmud kepada BANGSAONLINE.com.
"Soal THR, Insya Allah, pasti cair sesuai jadwal pemerintah," tuturnya menambahkan.
Sementara Kabid Perbendaharaan BPKAD Pacitan Ayub Setya Budi menjelaskan, bahwa saat ini pihaknya bersama Bagian Hukum tengah menyusun draft peraturan bupati terkait teknis pembayaran THR para ASN.
Simak berita selengkapnya ...