THR Cair, Anggota DPRD Pacitan Terima Rp 4 Jutaan
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Yuniardi Sutondo
Kamis, 23 Mei 2019 14:49 WIB
PACITAN, BANGSAONLINE.com - Seluruh ASN, bupati, wakil bupati, dan anggota DPRD di Pacitan bisa tersenyum lebar. Pasalnya, THR mereka sudah bisa dicairkan sejak Rabu (22/5) kemarin. Hal tersebut merujuk Perbup Pacitan No 25/19 tentang Teknis Pemberian THR Bagi PNS, Pejabat Negara dan DPRD di Lingkungan Pemerintah Daerah.
"Memang benar, sejak kemarin THR ASN, bupati dan wakil bupati, serta anggota DPRD, sudah mulai dicairkan," kata Kasubag Perundang-undangan Bagian Hukum Setkab Pacitan, Deni Cahyantoro, Kamis (23/5).
BACA JUGA:
Dewan Pacitan Ngaku Belum Terima Laporan Refocusing Anggaran untuk Covid-19
Dewan Prediksi akan Banyak Proyek Fisik yang Molor
Eko Setyo, Wakil Ketua DPRD Pacitan Janji Perjuangkan Aspirasi Rakyat
Pelantikan Pimpinan DPRD Pacitan, Bupati Indartato Ingatkan PR Kemiskinan yang Masih Tinggi
Menurut Deni payung hukum terkait teknis pembayaran THR yang tertuang di dalam Perbup sudah ada. "Sehingga sejak kemarin, THR sudah bisa direalisasikan," jelasnya.
Simak berita selengkapnya ...