Kapolres Ponorogo Sosialisasikan Larangan Penerbangan Balon Udara
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Novian Catur
Senin, 27 Mei 2019 20:03 WIB
"Kita akan berikan efek jera bagi seseorang yang memprodusen kemudian diperdagangkan balon udara, ataupun masyarakat sendiri yang melakukan pembuatan ini, kita proses hukum saja, nggak main-main," tegasnya.
Kapolres berharap dengan adanya sosialisasi larangan penerbangan balon udara tanpa awak seperti ini, masyarakat bisa memahami, sehingga nantinya tidak ada lagi balon udara tanpa awak yang merugikan orang lain.
"Kami menghargai adanya tradisi penerbangan balon udara tanpa awak, tapi harus tertib dan jangan membahayakan penerbangan. Menerbangkan balon secara liar sesuai UU no 1 tahun 2009 ancamannya 3 tahun atau denda 1 miliard rupiah," pungkas Kapolres. (nov/rev)