Tiga Desa Kelebihan Bacakades, DPMD Ngawi Lakukan Seleksi
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Zainal Abidin
Selasa, 28 Mei 2019 18:18 WIB
Sebelumnya, banyak bacakades yang keberatan jikalau peserta Pilkades dibatasi. Menanggapi hal tersebut, kepala DPMD mejelaskan bahwa aturan tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang batasan peserta cakades.
"Kita menerapkan dari Permendagri dan itu sudah sesuai aturan. Jikalau memang pesertanya melebihi 5 orang harus dilakukan seleksi tambahan," terang kabul.
Masih menurut Kabul, bahwa peserta pilkades mengacu pada Permendagri, bahwa tiap desa minimal harus ada 3 bacakades dan maksimal 5 bacakades. Kalau memang untuk peserta yang melebihi dari 5 orang wajib mengikuti ujian seleksi tambahan yang dilakukan oleh tim penguji dari Pemkab Ngawi.
Dari hasil seleksi ujian tulis tersebut nantinya akan muncul lima peserta yang sesuai kualifikasi dari Permendagri. (nal/rev)