400 Guru Dikmen di Pacitan Terkena Audit BPK, Harus Kembalikan Uang TPP
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Yuniardi Sutondo
Kamis, 20 Juni 2019 11:57 WIB
PACITAN, BANGSAONLINE.com - Wajah duka menyelimuti dunia pendidikan di Pacitan. Itu setelah tersiarnya kabar bahwa ada sekitar 400-an guru SMA dan SMK harus mengembalikan sebagian tunjangan profesi pendidik (TPP) yang telah mereka terima pada tahun 2018 lalu. Hal tersebut merujuk temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) saat melakukan audit terkait dana TPP Guru lingkungan pendidikan menengah (dikmen) tersebut.
Sebagaimana informasi yang dirangkum awak media, ratusan guru termasuk kepala sekolah yang harus mengembalikan uang TPP itu, lantaran mereka pernah mengikuti diklat yang diselenggarakan di luar daerah. Praktis, selama mengikuti pelatihan tersebut, para guru meninggalkan proses belajar mengajar. Sehingga mereka tidak memenuhi ambang batas jam mengajar untuk bisa mendapatkan TPP.
BACA JUGA:
Kepala Kemenag Pacitan Pastikan TPP Guru Agama dan Madrasah Tetap Cair
TPP Guru Pendidikan Dasar di Pacitan akan Segera Cair, Guru Pendidikan Menengah Belum Ada Kejelasan
TPP Diupayakan Cair Juli ini, Dikbud Pacitan Sarankan Guru Pakai Konten Gratis Milik Kemendikbud
164 Paket Proyek Konstruksi Mulai Dilelang, Ratusan Guru Dikmen Terbebas dari Pengembalian TPP
Padahal, kehadiran guru dalam diklat itu didasarkan atas surat tugas yang dikeluarkan oleh UPT Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Jatim wilayah Pacitan. Namun, ratusan guru tersebut dianggap menyalahi hingga akhirnya harus mengembalikan uang TPP.
Jumlah pengembalian TPP bervariatif bergantung lamanya mereka mengikuti diklat selama satu tahun kalender pendidikan. Namun rata-rata mereka harus mengembalikan di kisaran Rp 3 juta hingga Rp 15 juta. Sementara untuk kepala sekolah juga ada yang harus mengembalikan hingga Rp 40 juta lebih. Dana tersebut harus dikembalikan paling lambat tanggal 27 Juni mendatang.