Panitia Pilkades Terancam Pidana, Jika Minta Uang ke Calon Kades
Editor: .
Wartawan: Yudi Indrawan
Jumat, 02 Agustus 2019 17:32 WIB
JEMBER, BANGSAONLINE.com - Panitia pemilihan kepala desa (Pilkades) Kabupaten Jember terancam pidana jika mereka meminta sejumlah uang kepada calon kepala desa (kades). Sebab, uang tersebut bisa dikategorikan sebagai bentuk pungutan, bahkan jika alasannya untuk bantuan penyelenggaraan pemilihan.
Hal itu disampaikan langsung oleh Wakil Ketua DPRD Jember Ayub Junaedi, menyikapi adanya pungutan panitia pilkades kepada calon kades, untuk alasan bantuan penyelenggaraan.
BACA JUGA:
Bupati Jember Lantik Kepala Desa Terpilih
Pemkab Jember Beri Bimtek untuk Kepala Desa Terpilih
Tinjau Pilkades Serentak, Bupati Hendy Imbau Pemenang Tak Konvoi, Cukup Tasyakuran dengan Anak Panti
Pemkab Jember Gelar Apel Persiapan Pilkades Serentak, Bupati Hendy Imbau Masyarakat Taat Prokes
"Kalau ada yang melaporkan panitia ke aparat penegak hukum, kena itu. Kemarin saya sudah berdiskusi dengan Polres. Saya ketemu Pak Kapolres. Itu kalau ada yang melaporkan, kena, karena itu pungutan. Kasihan panitia pilkades. Di satu sisi, mereka punya tugas berat. Di sisi lain, mereka untuk menyukseskan pilkades, anggarannya tidak ada," kata Ayub saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (2/8/2019).
Ia mengatakan, saat ini sebanyak 161 desa di Kabupaten Jember akan menggelar pemilihan kepala desa serentak pada September 2019. Namun jelang pelaksanaan pilkades ini, masyarakat tengah diramaikan dengan isu tarikan sejumlah uang kepada calon kepala desa sebagai bagian dari keikutsertaan dalam proses pemilihan.
Pembayaran uang oleh calon kepala desa ini tak lepas dari Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2019 yang menyebutkan bahwa anggaran pilkades berasal dari APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah), APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa), dan sumbangan perorangan. APBD mengucurkan bantuan pembiayaan pilkades dalam bentuk barang logistik dan bukan dana segar.
Simak berita selengkapnya ...