Ini Kisaran Jumlah Pesangon Anggota DPRD Pamekasan Periode 2014-2019
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Yeyen
Senin, 19 Agustus 2019 20:50 WIB
PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Masa jabatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pamekasan periode 2014-2019 akan berakhir tanggal 21 Agustus 2019. Jelang purna tugas, mereka akan menerima uang pesangon.
Menurut Ketua DPRD Pamekasan Halili Yasin, uang pesangon itu akan diberikan setelah pelantikan anggota dewan yang baru.
BACA JUGA:
DPRD Pamekasan Gelar Paripurna Hari Jadi ke-493
Tuntut Keadilan Bagi Palestina, Masyarakat Pamekasan Gelar Salat Gaib Bersama di Depan Kantor DPRD
Gelar Audiensi ke DPRD, Forum K2 Tenaga Teknis Pamekasan Minta Tingkatkan Kesejahteraan
Gelar Rapat Paripurna, Eksekutif-Legislati di Pamekasan Tetapkan APBD TA 2022
"Uang pesangon itu akan diberikan kepada anggota DRPD yang lama. Baik itu yang sudah berhenti dan yang akan menjabat lagi," kata Halili Yasin kepada BANGSAONLINE.com saat ditemui di ruang rapat DPRD Pamekasan, Senin (19/08/19).
Halili mengutarakan, besarnya uang pesangon yang akan diterima oleh 45 Anggota DPRD Pamekasan itu kisaran Rp 10 juta - Rp 11 juta.
Simak berita selengkapnya ...