Hendak Nyabu Bareng Purel, Warga Mojokerto Dibekuk Polsek Balongbendo
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Catur Andy
Minggu, 01 September 2019 17:48 WIB
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Unit Reskrim Polsek Balongbendo membekuk Heri Purwanto (41), Sabtu (31/8) kemarin. Warga Mojokerto itu harus mendekam di balik jeruji penjara lantaran kedapatan menyimpan 0,24 gram sabu-sabu.
Kapolsek Balongbendo Kompol Sugeng Purwanto mengungkapkan, bapak satu anak itu memang berencana mengkonsumsi sabu-sabu bersama teman perempuannya. “Dapat SS (sabu-sabu, red) dari purel (pemandu lagu, red) di Mojokerto. Rencananya juga mau dikonsumsi bersama,” cetusnya, Sabtu (31/8).
BACA JUGA:
Dituntut Hukuman Mati, Penasihat Hukum Kasus Narkoba Sampaikan Pledoi
Pengedar Sabu di Krian Sidoarjo Ditangkap Polisi
Kejari Sidoarjo Musnahkan Narkoba Seberat 1,46 Kilogram dan Ganja Sebesar 1,3 Kilogram
Selama 11 Hari, Polresta Sidoarjo Ringkus 53 Tersangka Kasus Narkoba
Sugeng menyebutkan jika penangkapan tersangka bermula dari informasi masyarakat yang terima polisi. “Ada info di depan Ruko Desa Penambangan, Balongbendo ada orang yang usai bertransaksi SS,” ungkapnya.
Tak mau kehilangan jejak, polisi langsung menanggapi laporan tersebut. Setibanya di lokasi, polisi mencurigai seorang pria yang duduk di atas motor Honda Vario Nopol S 5321 SC. Ia nampak gugup saat ada polisi di lokasi.
Simak berita selengkapnya ...