Bupati Malang Calonkan 2 Nama Sebagai Wabup, George: Itu Melanggar Regulasi, akan Saya Gugat
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Tuhu Priyono
Selasa, 01 Oktober 2019 21:49 WIB
MALANG, BANGSAONLINE.com - Pasca ditetapkannya H. Sanusi menjadi Bupati Malang oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), hingga sampai saat ini siapa yang bakal menduduki jabatan Wakil Bupati Malang masih menjadi tarik ulur.
Sebelumnya, Sanusi telah memunculkan dua nama bakal cawabup, yakni Mohamad Soedarman, Dosen Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Malangkucecwara Malang, dan Abdur Rosyid Assadullah yang merupakan Wakil Ketua Pengurus Cabang Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (PC Pergunu) Kabupaten Malang.
BACA JUGA:
Pemkab Malang Raih Opini WTP dari BPK untuk ke-10 Kali Berturut-turut
Pemkab Malang Kebut Proyek Infrastruktur Jalan Jedong - Pandanrejo Wagir
Kepala DPUBM Kabupaten Malang Raih Prapanca Award
Eks Bupati Malang Bebas Bersyarat Usai Dapat Remisi 14 Bulan
Namun, dua nama yang diajukan Sanusi ini dipertanyakan oleh berbagai pihak. Pasalnya, usulan dua nama calon wabup yang diajukan Bupati Malang itu tak sesuai regulasi. Hal ini sebagaimana disampaikan Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Malang, George Da Silva, Selasa (1/10).
“Jika mengacu pada peraturan yang ada dan melihat kondisi saat ini, pengusulan calon Wakil Bupati Malang itu tidak bisa dilakukan oleh Bupati Malang H. Sanusi. Ini saya sampaikan murni aspirasi dari saya sebagai warga Kabupaten Malang,” terangnya.
Simak berita selengkapnya ...