Divonis Mati, Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan di Pantai Rongkang Ajukan Banding
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Subaidah
Selasa, 01 Oktober 2019 22:15 WIB
BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Vonis hukuman mati kasus pembunuhan dan pemerkosaan sepasang kekasih di Pantai Rongkang Kwanyar tahun 2017 lalu, telah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri pada Senin (30/9). Namun, pihak kuasa hukum tersangka Moh. Sohib keberatan dengan putusan vonis tersebut, dan akan mengajukan banding.
Bahtiar Pradinata, Kuasa Hukum Sohib dalam keterangannya akan mengajukan banding. Menurutnya, majelis hakim kurang memperhatikan banyak hal. "Insyaallah dalam waktu dekat sekitar 7 hari ke depan kami akan mengajukan banding," katanya.
BACA JUGA:
2 Maling di Bangkalan Kepergok akan Gondol Motor Warga, Satu Bonyok Dihajar Massa, Sisanya Kabur
Polisi Amankan 55 Poket Sabu dari Calon Pengantin di Bangkalan
Spesialis Curanmor Dibekuk, Akui Sudah Beraksi di 6 TKP
Pura-Pura Silaturahmi, Pria Asal Surabaya Gondol Motor Tetangga Teman
Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bangkalan Choirul Arifin menyatakan puas atas keputusan hakim yang menyampaikan fakta-fakta selama persidangan sesuai dengan tuntutan yang diajukan oleh JPU. Di mana juga sesuai dengan tuntutan yang diberikan kepada tersangka sebelumnya.
Simak berita selengkapnya ...