Gadaikan Mobil Rental, Warga Panarukan Diringkus Polres Situbondo
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Mursidi
Rabu, 02 Oktober 2019 00:21 WIB
SITUBONDO, BANGSAONLINE.com - Satuan Reserse Kriminal (Satrekrim) Polres Situbondo kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan dengan modus rental mobil.
Dalam ungkap kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial HD di rumah istrinya Dusun Langai RT 02 RW 02, Desa Sumberkolak, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo, Selasa (01/10).
BACA JUGA:
KPK Siap Ladeni Praperadilan Bung Karna
Polres Situbondo Gerebek Pesta Sabu di Desa Buduan, Amankan 1 Orang dan 2,3 Gram BB
Polres Situbondo Ringkus 2 Pengedar Ratusan Pil Trex
Gelar Demo, Massa Aksi Desak KPK Tangkap Bupati Situbondo
Menurut Kepala Dusun Langai, Mulyadi, sebelum ditangkap, pelaku sudah setahun lebih tinggal di rumah istrinya di Kampung Langai dan memang jarang kelihatan pulang ke rumahnya. Begitu pulang ke rumahnya, polisi langsung datang membekuk pelaku dan membawanya ke Mapolres Situbondo.
“Iya pak tadi sekitar pukul 08.00 pagi ada beberapa polisi yang datang ke sini dan kemudian melakukan penangkapan terhadap warga. Kalau kasusnya saya tidak tahu. Dia (pelaku) sudah setahun lebih tinggal di Kampung Langai di rumah istrinya,” katanya.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, beberapa bulan lalu pelaku menyewa mobil Daihatsu Xenia kepada warga Kecamatan Panji, namun tak kunjung dikembalikan. Bahkan diketahui, mobil sewaan tersebut tanpa sepengetahuan pemiliknya oleh pelaku digadaikan kepada orang lain.
Simak berita selengkapnya ...