Enam ABG Pelaku Pencurian BBM Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Yuniardi Sutondo
Rabu, 16 Oktober 2019 19:14 WIB
PACITAN, BANGSAONLINE.com - Enam anak di bawah umur pelaku pencurian BBM di Pantai Wawaran Kecamatan Kebonagung, Pacitan, Ahad (13/10) lalu, terancam hukuman 7 tahun penjara. Kasatreskrim Polres Pacitan AKP Imam Buchori mengatakan, hal ini sesuai pasal 363 KUHP tentang pencurian.
"Proses hukum terkait enam pelaku tersebut tetap berjalan. Mengenai kondisi pelaku yang masih bawah umur menjadi pertimbangan tersendiri. Ya masih berjalan prosesnya. Mereka rata-rata berumur di bawah 18 tahun. Ada usaha pendampingan dari BAPAS Madiun dan dari PPPA juga untuk meringankan vonis," katanya, Rabu (16/10).
BACA JUGA:
Polres Pacitan Ringkus Pengoplos BBM
Pelaku Pembunuhan Nenek di Desa Kayen Pacitan Ternyata Pesilat dan Suka Mempelajari Ilmu Klenik
Tiga Pengedar dan Pengguna Pil Koplo Diringkus Satreskoba Polres Pacitan
Polres Pacitan Gulung Pelaku Judi Online
Terkait diversi, lanjut dia, itu berlaku untuk pelaku dengan ancaman di bawah 7 tahun penjara dan juga dengan anak di bawah 14 tahun. "Kasus ini ada yang berusia 16 dan 18 tahun. Prosedurnya dalam 7 hari semenjak kejadian kami harus segera menyelesaikan berkas kejadian ini untuk segera dinaikkan. Ya kita tunggu saja perkembangannya," jelas perwira menengah polisi ini.
Simak berita selengkapnya ...