Sekda Gresik Jalani Sidang Praperadilan Jumat Besok, Kejari Disarankan Langsung Lakukan Penahanan
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Syuhud
Kamis, 31 Oktober 2019 11:08 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Sekda Gresik, Andhy Hendro Wijaya bakal menjalani sidang praperadilan atas penetapan tersangka terhadap dirinya, terkait kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentif pajak daerah di BPPKAD Gresik. Sidang praperadilan ini digelar Jumat (1/11) besok.
Terkait hal ini, Direktur LBH Fajar Trilaksana, A. Fajar Yulianto, S.H. menyarankan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik untuk segera menahan Sekda Andhy apabila yang bersangkutan datang menghadiri sidang.
BACA JUGA:
Rekom Mendagri Turun, Hari ini Bupati Gresik Lantik Ulang 143 Pejabat
Dianggap Langgar SE Kemendagri, Pemkab Gresik Tunggu Keputusan soal Keabsahan Mutasi 147 Pejabat
Pemkab Gresik Tegaskan Tak Beri Pendampingan Hukum untuk Tersangka Korupsi Hibah UMKM
Sekda Gresik Pastikan THR ASN Pemkab Dibayarkan Sesuai Ketentuan Pemerintah Pusat
"Jika Sekda hadir, maka wajib menurut saya untuk digelandang dan ditahan oleh Kejaksaan Negeri Gresik, karena dari beberapa panggilan sudah tidak mau hadir alias mangkir. Sikap Sekda ini dapat dikatakan sikap yang kurang terpuji oleh karena tidak menghargai hukum dan sama sekali tidak kooperatif," ujar Fajar dalam kiriman rilis persnya kepada BANGSAONLINE.com, Kamis (30/10).
Simak berita selengkapnya ...