Sidang Praperadilan Polres Lumajang, Pemohon Hadirkan Saksi Ahli dari Unpad
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Arif Kurniawan
Senin, 02 Desember 2019 21:22 WIB
KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Sidang gugatan praperadilan proses penyitaan barang kasus Q-net, kembali digelar di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Senin (2/12). Agenda sidang kali ini pihak PT AWI selaku pemohon, menghadirkan saksi ahli dari Universitas Pajajaran (Unpad) Bandung.
Sidang gugatan praperadilan proses penyitaan barang kasus Q-net ini mendengarkan saksi ahli, yang dihadirkan oleh tim kuasa hukum dari PT. AWI selaku pemohon.
BACA JUGA:
Majelis Hakim Tolak Praperadilan Q-Net dan Menangkan Polres Lumajang
Sidang Praperadilan Perdana Kasus Penyitaan Barang, PT AWI Tunjukkan Legalitas Perusahaan
Sidang Perdana Praperadilan Q-net di Kediri Ditunda
Bantu Masyarakat Terdampak Kekeringan, Qnet Amuba Salurkan 3 Tandon Air Minum
Dari keterangan saksi ahli, menurut Solikin kuasa hukum PT AWI, legalitas PT AWI dan PT Amoeba sudah jelas berbeda. Oleh karena itu, secara otomatis aset dari PT AWI tidak bisa diikutsertakan dalam proses penyidikan kasus Q-net.
“Kedua perusahaan ini berbeda. Jadi tidak ada keterkaitan antara keduanya,” ujarnya.
Simak berita selengkapnya ...