Biaya PTSL Rp 150.000 Sesuai SKB Tiga Menteri
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Iwan Irawan
Kamis, 30 Januari 2020 20:21 WIB
MALANG, BANGSAONLINE.com - Dalam rangka menekan penyimpangan biaya pengurusan PTSL (pendaftaran tanah sistematis lengkap), Pemerintah melalui tiga kementerian telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) untuk pengurusan sertifikat PTSL di daerah, khususnya di wilayah Jawa dan Bali. Dalam SKB tersebut, biaya PTSL ditentukan sebesar Rp 150.000.
Hal ini juga ditegaskan Kepala Kanwil BPN Jawa Timur Heri Santoso pada satu kesempatan acara di Surabaya. Ia menjelaskan, penentuan biaya PTSL itu untuk mencegah pungutan liar yang dilakukan oleh oknum.
BACA JUGA:
Menteri ATR/BPN Door To Door Serahkan Sertifikat Tanah di Probolinggo
Bupati Kediri Serahkan Sertifikat Tanah Elektronik PTSL Pertama Kali di Kecamatan Kepung
Berkat Program PTSL, Rumah Warga Malang Kini Bersertifikat Sejak 30 Tahun Didirikan
Capai 90 Persen, Bupati Kediri Targetkan PTSL Lengkap pada 2025
Menyikapi hal ini, Kepala BPN Kota Malang Sulam Samsul mengimbau panitia pelaksana PTSL agar mematuhi peraturan yang berlaku. “Kami sangat mewanti-wanti kepada petugas BPN Kota Malang di lapangan, jangan bermain dengan uang terkait PTSL ini. Jika melanggar, sanksi sudah disiapkan, dan itu mesti dipertanggungjawabkan atas nama sendiri, bukan nama lembaga,” tegasnya.
Simak berita selengkapnya ...