Foto Surat Rekom PAN Tersebar, H. Hendy Ditunjuk sebagai Calon Bupati, DPD Tegaskan Belum SK
Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Yudi Indrawan
Jumat, 06 Maret 2020 13:55 WIB
JEMBER, BANGSAONLINE.com - Beredar surat Rekomendasi Nama Calon di Pilkada yang berkop dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanah Nasional (PAN). Dalam surat bernomor 22/PILKADA/II/2020 itu, menjelaskan bahwa PAN menyetujui dan merekomendasikan H. Hendy Siswanto sebagai Calon Bupati Jember 2021-2026.
Yang bertanda tangan adalah Wakil Ketua Umum (Waketum) DPP Viva Yoga Mauladi dan Wasekjen Yandri Susanto. Surat rekom itu ditandatangani pada 7 Februari 2020 lalu. Menyikapi tersebarnya foto surat tersebut, Ketua DPD PAN Jember Lilik Niamah tak menampiknya.
BACA JUGA:
Satib Ucapkan Terima Kasih Kepada Masyarakat Jember Atas Kemenangan H. Hendy - Gus Firjaun
Pilkada Jember Super Ketat, Jelang Hari H, Elektabilitas Hendy - Gus Firjoun Ungguli Petahana
Sekda Jember Segera Proses Dua Camat Tak Netral
Bawaslu Jember Terus Dalami Kasus Dugaan Pelanggaran Netralitas Kepala Desa
"Tapi itu bukan rekom dari DPP PAN untuk mengusung Hendy pada Pilkada Jember 2020. Rekom itu sifatnya ya Rekom. Bisa diberikan pada siapa pun untuk ikhtiar mencari pasangan, mencari paket kursi berangkat, mencari tim pemenangan, dan mencari semua sarana yang dipergunakan untuk menang," kata Lilik saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (6/3/2020).
Meskipun dalam surat judulnya tertera “Rekomendasi Nama Calon di Pilkada”, Lilik menegaskan surat itu hanya lah surat tugas kepada Hendy untuk mencari wakil dan dukungan dari partai politik lain.
"Itulah sebabnya yang bertanda tangan dalam surat yang beredar itu bukan Ketua DPP dan Sekretaris. Kalau sifatnya sudah surat keputusan (SK) rekom untuk mengusung, pasti yang tanda tangan adalah ketua dan sekretaris," jelasnya.
Terkait proses penjaringan bacabup, sesuai instruksi DPP, katanya, menunggu selesainya pelaksanaan Munas beberapa waktu lalu itu. Oleh karena itu, PAN baru melakukan penjaringan pada 19 hingga 21 Februari lalu sesuai mekanisme yang diatur dalam partai.
Simak berita selengkapnya ...