Tiga Pengedar dan Pengguna Pil Koplo Diringkus Satreskoba Polres Pacitan
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Yuniardi Sutondo
Jumat, 06 Maret 2020 17:22 WIB
PACITAN, BANGSAONLINE.com - Satreskoba Polres Pacitan menggulung pengedar dan pengguna narkoba berupa pil koplo. Ada 3 tersangka yang berhasil diamankan. Yakni AFR (20) asal Desa Arjowingun, ARD (20) asal lingkungan Teleng, Kelurahan Sidoharjo, dan KS (21) asal Demak.
Ketiga tersangka tersebut ditangkap di dua tempat berbeda. AFR dan ARF ditangkap di rumah kos kawasan Pantai Teleng, Kelurahan Sidoarjo, pada 23 Februari 2020, dan sehari berikutnya KS ditangkap di Desa Bangunsari.
BACA JUGA:
Polres Pacitan Ringkus Pengoplos BBM
Pelaku Pembunuhan Nenek di Desa Kayen Pacitan Ternyata Pesilat dan Suka Mempelajari Ilmu Klenik
Polres Pacitan Gulung Pelaku Judi Online
Bikin Onar di Pasar, 5 Pengedar Pil Koplo Dibekuk Satreskoba Polres Pacitan
Dari ketiga tersangka, polisi berhasil mengamankan 78 butir pil jenis eksimer dan 2 setrip pil jenis tramadol.
Simak berita selengkapnya ...