Jadwal Pendaftaran Cabup dan Cawabup Diundur, KPU Pacitan Berlakukan Shift Kerja
Editor: .
Wartawan: Yuniardi Sutondo
Jumat, 20 Maret 2020 10:32 WIB
PACITAN, BANGSAONLINE.com - Ada perubahan jadwal pelaksanaan tahapan Pilbup Serentak 2020. Yakni, jadwal pendaftaran pasangan calon dari partai politik atau gabungan partai politik mundur tiga hari.
"Ada penundaan selama tiga hari," kata Sekretaris KPU Pacitan, Bambang Sutejo, Jumat (20/3).
BACA JUGA:
Selama Tahapan Hingga Pemilu Serentak 2024, Anggota KPU Wajib Tunda Perkuliahan atau Cuti
Panwascam dan PPKD Pilbup Pacitan 2020 Kemungkinan Aktif Lagi pada Juni
Pilbup Pacitan, PKB Belum Ambil Sikap Soal Pasangan Cabup dan Wabup
KPU Pacitan Belum Terima Keputusan soal Rencana Penundaan Pilbup
Menurut pria yang akrab disapa Tejo ini, perubahan jadwal pendaftaran tersebut sebagaimana tertuang dalam PKPU 20/2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan KPU No 15/2019 tentang Tahapan Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2020.
"Yang paling krusial yaitu massa pendaftaran pasangan calon partai atau gabungan parpol. Memang ada pergeseran waktu," jelasnya.
Pergeseran waktu pendaftaran tersebut, dari yang semula digelar pada tanggal 16 Juni hingga 18 Juni, namun seiring terbitnya PKPU 20/2020, pendaftaran diundur menjadi tanggal 19 Juni sampai tanggal 21 Juni 2020. "Untuk tahapan yang lain, tidak ada perubahan," tegasnya.
Sekretariat KPU Berlakukan Shift Kerja
Dalam kesempatan itu, Bambang Sutejo juga menyampaikan bahwa sekretariat KPU Pacitan mulai memberlakuan sistem shift kerja sebagai antisipasi serangan Covid-19.
Simak berita selengkapnya ...