DPU Gresik Beri Toleransi Proyek Molor 50 Hari Kerja
Editor: Revol
Wartawan: Syuhud
Kamis, 01 Januari 2015 18:49 WIB
GRESIK (BangsaOnline) - DPU
(Dinas Pekerjaan Umum) Pemkab Gresik memberikan toleransi masa
pekerjaan proyek dari APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah)
tahun 2014 yang belum rampung dikerjakan hingga akhir tahun. Batas
waktu yang diberikan selama 50 hari kerja. Penegasan itu disampaikan
Kepala DPU Pemkab Gresik, Ir Bambang Isdianto MM.
Bambang
menegaskan, tambahan waktu pekerjaan bagi kontraktor atau rekanan yang
belum bisa menuntaskan pengerjaan proyek hingga batas akhir kontrak,
atau bahkan hingga akhir penggunaan anggaran tahun 2014 tidak menyalahi
aturan. Sebab, ada peraturan Menteri PU Nomor 14 tahun 2013, tentang
Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultasi
yang memerbolehkan proyek yang belum rampung dikerjakan hingga akhir
tahun anggaran tahun 2014, diberikan batas toleransi hingga 50 hari
kerja.
Namun,
lanjut Bambang, kontraktor yang mengerjakan proyek tersebut
dikenakan denda satu perseribu perhari dari nilai kontrak. Artinya,
jika proyek itu permeternya pagunya Rp 1 juta, maka dendanya tinggal
dikalikan dengan jumlah nilai proyek.
Simak berita selengkapnya ...