Insentif Tenaga Medis, Dinkes Pacitan Sudah Ajukan ke Pusat, Belum Ada Kejelasan
Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Yuniardi Sutondo
Jumat, 01 Mei 2020 13:16 WIB
PACITAN, BANGSAONLINE.com - Insentif khusus bagi petugas medis yang menangani pasien coronavirus disease (Covid-19) di Kabupaten Pacitan, tak kunjung ada kejelasan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Pacitan, Trihadi Hendra Purwaka mengaku sudah mengajukan pembayaran insentif ke Kementerian Kesehatan. Bahkan pengajuan sudah dilakukan sejak awal ditetapkannya masa tanggap darurat khusus bencana non alam coronavirus, oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
BACA JUGA:
Antisipasi Lonjakan Covid-19, Kepala Dinkes Jember Imbau Lansia Tidak Keluar Kota
Masa Transisi Menuju Endemi, Gubernur Khofifah: Masyarakat Boleh Tak Kenakan Masker Asal Sehat
Kemenkes Sebut Isu Hoaks Pengaruhi Capaian Imunisasi Nasional Masih Rendah
Kasus Covid-19 Meningkat, Gubernur Khofifah: Segera Vaksinasi Booster dan Tetap Prokes saat Berlibur
"Sejak awal dulu, kita sudah mengajukan ke Kemenkes soal insentif khusus bagi tim medis. Namun hingga detik ini belum ada kejelasan," jelas dia, Jumat (1/5)..
Sekadar informasi, Kementerian Kesehatan sudah menetapkan besaran insentif untuk tenaga kesehatan di rumah sakit setinggi-tingginya antara lain dokter spesialis Rp 15 juta, dokter umum dan dokter gigi Rp 10 juta, bidan dan perawat Rp 7,5 juta dan tenaga medis lainnya Rp 5 juta.
Simak berita selengkapnya ...