Insentif Tenaga Medis, Dinkes Pacitan Sudah Ajukan ke Pusat, Belum Ada Kejelasan | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Insentif Tenaga Medis, Dinkes Pacitan Sudah Ajukan ke Pusat, Belum Ada Kejelasan

Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Yuniardi Sutondo
Jumat, 01 Mei 2020 13:16 WIB

Trihadi Hendra Purwaka, Plt. Kepala Dinkes Pacitan.

Sedangkan insentif untuk tenaga kesehatan di KKP, BTKL-PP, dan BBTKL-PP, dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota, puskesmas, dan laboratorium yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan setinggi-setingginya sebesar Rp5 juta.

Untuk besaran santunan kematian sebesar Rp 300 juta diberikan kepada tenaga kesehatan yang meninggal saat memberikan pelayanan kesehatan dikarenakan paparan saat bertugas. Tenaga kesehatan tersebut merupakan tenaga kesehatan yang tertular karena menangani pasien di fasilitas pelayanan kesehatan atau institusi kesehatan yang memberikan pelayanan .

Insentif dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang menangani diberikan terhitung mulai Maret 2020 sampai dengan bulan Mei 2020 atau dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sumber pendanaan insentif dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang menangani dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). (yun/ns)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video