​Hindari Kasus Hukum, Ini yang Dilakukan Pemkot Batu dalam Pengadaan Barjas Covid-19 | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

​Hindari Kasus Hukum, Ini yang Dilakukan Pemkot Batu dalam Pengadaan Barjas Covid-19

Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Agus Salimullah
Rabu, 06 Mei 2020 17:05 WIB

Jubir Gugas Covid-19 Kota Batu, M. Chori.

KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Guna menghindari kasus hukum terkait pengadaan barang dan jasa (barjas) , Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Kota Batu, Wali Kota Dewanti Rumpoko meminta kepada instansi terkait, agar benar-benar memerhatikan mekanisme aturan dan persyaratan yang ditentukan. Yakni Dinkes, Dinsos, dan BPBD.

"Guna mengantisipasi dampak hukum dari pelaksanaan pengadaan barang dan jasa dalam penanganan ini, Kasatgas sudah minta bantuan pendampingan ke Kejaksaan terkait pengadaan barang dan jasa dalam penanganan di Kota Batu," ujar M.Chori, Jubir Gugas Percepatan Penanganan Kota Batu, Rabu (6/5).

Seperti diketahui, anggaran penanganan di Kota Batu senilai Rp 102 miliar yang dialokasikan untuk jaring pengaman sosial berupa bantuan bagi 30 ribu KK terdampak . Selain itu, anggaran tersebut juga digunakan Dinas Kesehatan untuk pengadaan APD dan biaya operasional lainnya serta untuk bagian keamanan.

Selain pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, hasil rapat Gugas Selasa (5/5) kemarin juga membahas tentang pelaksanaan kegiatan penanganan , termasuk rencana kebutuhan anggaran yang dibutuhkan. 

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

 Tag:   pemkot batu Covid-19

Berita Terkait

Bangsaonline Video