Hindari Kasus Hukum, Ini yang Dilakukan Pemkot Batu dalam Pengadaan Barjas Covid-19
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Agus Salimullah
Rabu, 06 Mei 2020 17:05 WIB
KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Guna menghindari kasus hukum terkait pengadaan barang dan jasa (barjas) Covid-19, Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Batu, Wali Kota Dewanti Rumpoko meminta kepada instansi terkait, agar benar-benar memerhatikan mekanisme aturan dan persyaratan yang ditentukan. Yakni Dinkes, Dinsos, dan BPBD.
"Guna mengantisipasi dampak hukum dari pelaksanaan pengadaan barang dan jasa dalam penanganan Covid-19 ini, Kasatgas sudah minta bantuan pendampingan ke Kejaksaan terkait pengadaan barang dan jasa dalam penanganan Covid-19 di Kota Batu," ujar M.Chori, Jubir Gugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Batu, Rabu (6/5).
BACA JUGA:
Satpol PP Kota Batu Gelar Pelatihan Manajemen Informasi
Revitalisasi Stadion Gelora Brantas, Pemkot Batu Berharap Bisa Jadi Kebanggan Masyarakat
PHRI Kota Batu Siap Pasarkan Produk UMKM, Asal Berkualitas dan Diminati Tamu
Ini Pesan Pj Wali Kota Aries Agung pada Salat Idulfitri 1445 H di Halaman Mapolres Batu
Seperti diketahui, anggaran penanganan Covid-19 di Kota Batu senilai Rp 102 miliar yang dialokasikan untuk jaring pengaman sosial berupa bantuan bagi 30 ribu KK terdampak Covid-19. Selain itu, anggaran tersebut juga digunakan Dinas Kesehatan untuk pengadaan APD dan biaya operasional lainnya serta untuk bagian keamanan.
Selain pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, hasil rapat Gugas Covid-19 Selasa (5/5) kemarin juga membahas tentang pelaksanaan kegiatan penanganan Covid-19, termasuk rencana kebutuhan anggaran yang dibutuhkan.
Simak berita selengkapnya ...