Plt Kepala Dinkes Pacitan: Pasien Covid-19 Harus Karantina Ketat di Rumah Sakit
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Yuniardi Sutondo
Jumat, 08 Mei 2020 15:45 WIB
PACITAN, BANGSAONLINE.com - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pacitan meralat pernyataannya sendiri yang sebelumnya memberikan kelonggaran bagi pasien positif Covid-19 untuk di karantina di wisma atlet.
Trihadi Hendra Purwaka, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pacitan menegaskan kalau pasien positif Covid-19, harus dilakukan karantina ketat. Yakni, di rumah sakit.
BACA JUGA:
Jatim Sukses, Kasus Aktif COVID-19 Tinggal 5,56%, Screening dan Tracing Tembus 1 Juta Tes
Sinergi dengan Relawan, Anggota Koramil 0801/Pacitan Lakukan Penyemprotan Disinfektan
Lokasi Perawatan Pasien Positif Covid-19 di Wisma Atlet Pacitan akan Dipisah
2 Santri Klaster Temboro Tambah Pasien Positif Covid-19 di Pacitan
"Kita khawatir kalau si pasien tidak patuh. Karena itu yang tepat untuk karantina bagi pasien positif Covid-19, ya di rumah sakit. Apalagi, saat ini ruang perawatan di RSUD dr. Darsono masih banyak yang kosong," tegasnya memberikan koreksi, Jumat (8/5/2020).
Simak berita selengkapnya ...