Oknum PNS Pencuri Motor di Bangkalan Terancam Dipecat
Editor: Revol
Wartawan: Imam Hambali
Kamis, 08 Januari 2015 22:44 WIB
BANGKALAN (BangsaOnline) - IHW (30), salah satu oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di lingkungan Dinas Kesehatan (Dinkes) Bangkalan, terancam dipecat dan tidak bisa lagi menjadi abdi negera selama hidupnya, karena diduga terlibat dalam kasus pencurian dan penggelapan sepeda motor.
Hal tersebut dikatakan Kepala Dinkes Bangkalan, dr Nur Aida Rachmawati, M Kes kasus yang menimpa bawahannya itu telah dilaporkan ke Bada Pengawas (Inspektorat) dan Badan Kepegawai Daerah (BKD) setempat untuk diproses lebih lanjut.
BACA JUGA:
Warga Keluhkan Pelayanan Kesehatan di Bangkalan: Penangan Pasien Umum dan BPJS Berbeda
Polisi Selidiki Dugaan Malapraktik Bayi Lahir dengan Kepala Terpisah di Bangkalan
Soal Dugaan Malapraktik Bayi Lahir Kepala Terpisah, ini Pernyataan Kadinkes Bangkalan
Penolakan Pasien Balita di Bangkalan, Kadinkes Minta Maaf, Bantah Ada Penolakan
Namun, untuk menetukan nasib pegawai yang terlilit kasus hukum harus melalui serangkaian proses sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Yang berlaku bagi PNS.
"Segala keputusan ada bukan ada di tangan kami. Namun, dilembaga yang berwenang. Yang jelas kasus ini akan diproses sesuai dengan prosedur," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala BKD setempat Roosli Haryono melalui Sekretaris, Arie Murvianto menyampaikan segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh PNS telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
Simak berita selengkapnya ...