Istri Jadi TKW, Buruh di Blitar Setubuhi Siswi SMK Hingga Hamil
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Akina Nur Alana
Selasa, 02 Juni 2020 14:36 WIB
Selang satu bulan kemudian, korban mengeluh sakit, yang selanjutnya korban diperiksakan oleh kakaknya ke bidan.
"Hasil pemeriksaan, ternyata diketahui korban ini tengah hamil dan kandungannya sudah memasuki usia 6 minggu. Akhirnya, korban menceritakan kepada kakaknya bahwa dirinya disetubuhi oleh pelaku dan kemudian pihak keluarga melaporkan kejadian ini ke Unit PPA Satreskrim Polres Blitar," ujarnya.
Setelah menerima laporan, petugas bertindak cepat dengan mengamankan pelaku. Pelaku mengakui perbuatannya. Dia berkilah perbuatan bejat yang dilakukannya atas dasar suka sama suka. "Saya tidak membujuk, kami suka sama suka," kata YA setelah diamankan.
Bersama pelaku, diamankan pula sejumlah barang bukti, di antaranya sejumlah pakaian korban. Pelaku dijerat dengan Pasal 81 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling sedikit 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara. (ina/rev)