Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya Tolak Eksepsi Terdakwa Saiful Ilah
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Catur Andy
Selasa, 16 Juni 2020 14:21 WIB
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Bupati Sidoarjo nonaktif, Saiful Ilah kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya di Jalan Raya Juanda, Sedati, Sidoarjo, Senin (15/6/2020) kemarin bertempat di Ruang Candra Pengadilan Tipikor Surabaya.
Agenda sidang kali ini mendengarkan tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas keberatan (eksepsi), sekaligus dilanjutkan dengan sidang putusan sela.
BACA JUGA:
Penasihat Hukum Terdakwa Kasus Korupsi BPPD Sidoarjo Minta KPK Buka Blokir Rekening Suami dan Anak
Kuasa Hukum Siska Wati Minta Semua Pejabat yang Terima Aliran Dana Intensif Pajak Sidoarjo Diusut
Rombongan Pendemo Bupati Sidoarjo di Gedung KPK Alami Kecelakaan di Tol Madiun, Satu Meninggal Dunia
KPK Tetapkan Gus Muhdlor Jadi Tersangka, Pj Gubernur Jatim Hormati Proses Hukum
Dalam persidangan, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menolak keberatan atau eksepsi Bupati Sidoarjo nonaktif Saiful Ilah. Penolakan itu disampaikan dalam sidang putusan sela.
"Menyatakan, keberatan terdakwa tidak bisa diterima. Dakwaan Jaksa KPK sah, dan sidang atas perkara ini dilanjutkan," ucap Hakim Ketua, Cokorda Gedhe Artana saat membacakan putusan sela.
Usai pembacaan putusan sela, terdakwa Saiful Ilah melalui tim penasihat hukumnya, Joko Cahyono mengajukan izin untuk berobat. Bupati Sidoarjo dua periode itu mendadak sakit gigi.
"Kami belum buat surat permohonannya karena sakitnya ini mendadak," terang Joko Cahyono dalam persidangan.
Menanggapi itu, majelis hakim menyarankan untuk mengajukan permohonan secara tertulis ke rumah tahanan tempat Saiful Ilah ditahan sekarang ini.
Ditemui usai sidang, Joko Cahyono mengaku menghormati keputusan majelis yang menolak keberatan atas eksepsi itu. "Kami menghormati putusan tersebut, karena sidang lanjut, kami pun akan berusaha maksimal membuktikan bahwa klien kami tidak bersalah," terangnya.
Joko Cahyono menilai, putusan itu normatif. Namun, dia menyebut tetap harus menyampaikan berbagai keberatan itu agar majelis tahu tentang kondisi itu.
Simak berita selengkapnya ...