Tak Pakai Masker di Kota Batu, Siap-Siap KTP Disita dan Jadi Petugas Pemungut Sampah
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Agus Salimullah
Minggu, 12 Juli 2020 11:32 WIB
KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Batu akan memberikan sanksi tegas berupa penyitaan KTP bagi warga Kota Batu dan siapa pun yang hendak berkunjung ke kota wisata ini apabila tidak mengenakan masker. Tidak hanya itu, warga yang kedapatan tak memakai masker juga akan disanksi sosial menjadi petugas pemungut sampah di jalanan.
Hal ini disampaikan Wali Kota Batu, Hj. Dewanti Rumpoko. Menurutnya, sanksi itu akan ditegakkan manakala Tim Gugus Tugas mengetahui ada warga tidak menggunakan masker saat jalan-jalan di Kota Batu, terutama di area Alun-Alun Kota Batu, Lippo Plaza, dan Rest Area Jalibar Kota Batu.
BACA JUGA:
Jelang Pilkada 2024, Bawaslu Kota Batu Buka Pendaftaran Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD), ini Syaratnya
Pj Wali Kota Batu Ungkap Target Renovasi Stadion Gelora Brantas Rampung Sebelum Agustus
Usai Pedagang Pasar Direlokasi, Pemkot Batu Kebut Renovasi Stadion Gelora Brantas
Satpol PP Kota Batu Gelar Pelatihan Manajemen Informasi
Ia mengungkapkan, operasi masker sudah dilakukan Tim Satgas Covid-19 Kota Batu sejak akhir pekan lalu. Sudah sebanyak 22 warga yang kedapatan tidak mengenakan masker, dan mereka langsung diberi sanksi.
"Hukuman sosial ini akan terus dilakukan secara berkala, hingga semua warga benar-benar disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan," terangnya.
Simak berita selengkapnya ...