Terjaring Razia Masker, 25 Warga Jalani Hukuman Membersihkan TPU
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Catur Andy
Senin, 31 Agustus 2020 21:11 WIB
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 25 warga harus menjalani hukuman membersihkan TPU (Tempat Pemakaman Umum) di Desa Waru, Kecamatan Waru, Sidoarjo. Mereka mendapatkan sanksi karena mengabaikan protokol kesehatan dengan tidak memakai masker.
Wakasatlantas Polresta Sidoarjo, AKP Tony Irawan mengatakan, razia ini untuk meningkatkan kedisiplinan warga Sidoarjo yang selama ini sudah banyak yang mengabaikan protokol kesehatan. Bagi warga yang tidak disiplin diberikan sanksi memakai rompi oranye dan menyapu di TPU.
BACA JUGA:
Polres Ngawi Gencarkan Pamor Keris untuk Antisipasi Penyebaran Covid-19
Forkopimda Pamekasan Gelar Apel Pasukan Pamor Keris
Polres Batu Bagi-Bagi Masker di Jalan Raya Oro-Oro Ombo
Percepat Vaksinasi, Kapolresta Sidoarjo Turun Langsung ke Desa
"Mereka yang melanggar diberikan sanksi, setelah memakai rompi oranye. Selanjutnya membersihkan TPU di Desa Waru," kata Tony kepada wartawan di lokasi, Senin (31/8/2020).
Tony menambahkan, ini dilakukan untuk memberikan efek jera kepada mereka yang mengabaikan protokol kesehatan, khususnya tidak memakai masker. Penerapan sanksi ini sudah sesuai dengan Inpres Nomor 6 Tahun 2020. Ada sekitar 25 orang yang tidak menerapkan protokol kesehatan.
"Razia ini untuk mendisiplinkan warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Mereka pengendara roda dua dan roda empat," tambah Tony.