Langgar Protokol Kesehatan, Pengunjung Wisata di Tuban Langsung Di-rapid Test dan Didenda
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Suwandi
Minggu, 13 September 2020 23:45 WIB
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban langsung bertindak tegas kepada pengunjung wisata yang bandel dan melanggar protokol kesehatan Covid-19. Salah satunya, petugas langsung melakukan rapid test, selain memberikan edukasi dan masker.
Seperti yang dilakukan di lokasi wisata Pantai Kelapa Desa Panyuran, Kecamatan Palang dan Pantai Sugihwaras, Kecamatan Jenu, Minggu (13/9).
BACA JUGA:
Protes SKTM tak Bisa Digunakan untuk Berobat, Puluhan Mahasiswa PMII Demo Pemkab Tuban
Bak Sinetron, Penjual Sayur Keliling ini Bisa Naik Haji Setelah Menabung 20 Tahun
20 Calon Jemaah Haji Lansia Asal Tuban Gagal Berangkat ke Tanah Suci
Terlilit Utang, 2 Pemuda di Tuban Nekat Curi Motor dan Handphone
Kepala Satpol PP Tuban, Hery Muharwanto mengatakan, operasi patuh protokol kesehatan Covid-19 akan terus dilakukan ke seluruh kecamatan di Kabupaten Tuban. Giat ini dilakukan dalam rangka sosialisasi, edukasi, dan penegakan Peraturan Bupati Tuban Nomor 65 tahun 2020. Perbup tersebut menerangkan tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kabupaten Tuban.
Simak berita selengkapnya ...