Rentan Dikorupsi, Kejari Lamongan Janji Tindak Tegas Pelaku Penyelewengan Dana Desa​ | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

​Rentan Dikorupsi, Kejari Lamongan Janji Tindak Tegas Pelaku Penyelewengan Dana Desa

Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Nur Qomar Hadi
Senin, 14 September 2020 15:25 WIB

Agus Setiadi, Kajari Lamongan. (foto: ist).

LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan akan menindak tegas pelaku korupsi yang merugikan negara. Apa pun bentuknya, seperti bantuan dari pemerintah, dana desa, dan anggaran lainnya yang seharusnya tepat sasaran dan dimanfaatkan secara maksimal.

"Jika ada kasus korupsi DD kami tidak segan-segan melakukan tindakan tegas karena hal tersebut merugikan negara. Kami tindak tegas pelakunya, sehingga ada efek jera untuk mereka," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lamongan, Agus Setiadi di sela-sela operasi yustisi Perda Pemprov Jatim Nomor 02 Tahun 2020 di Lamongan Sport Center, Senin (14/9/2020).

Menurut Agus, penindakan tegas akan dilakukan ketika sudah meyakinkan dan terbukti menyalahgunakan keuangan yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Proyek fiktif dan pengurangan volume pengerjaan merupakan modus yang sering terjadi.

"Anggaran DD untuk desa itu paling besar, karena paling sedikit Rp 650 juta dan ada yang lebih dari Rp 1 miliar, sehingga ada saja yang nekat melakukan pelanggaran, padahal melanggar ketentuan hukum," terangnya.

Namun demikian, tambah Agus, Kejari Lamongan akan selalu men-support pembangunan yang ada di Kabupaten Lamongan.

"Kita akan mendukung program pembangunan Pemkab Lamongan, Namun jika ada penyelewengan dan unsur pidana yang lain lagi urusannya," pungkasnya. (qom/zar)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video