Isteri Diperkosa, Suami Mutilasi, Minum Darah dan Makan Hati Korban
Selasa, 27 Januari 2015 14:40 WIB
BangsaOnline - Kasus pembunuhan disertai mutilasi kembali terkuak di wilayah hukum Polda Sumatera Selatan (Sumsel). Kali ini terjadi di Desa Tanjung Lago, Kecamatan Tanjung Lago, Kabupaten Banyuasin, Sumsel.
Aswadi
bin Buhir (30), warga setempat secara sadis membunuh tetangganya sendiri, Andi
bin Aziz (22). Tragisnya, setelah dalam kondisi kritis, tubuh korban
dipotong-dipotong menjadi tiga bagian.
Kasat Reskrim Polres
Banyuasin AKP Harmianto mengungkapkan, peristiwa tersebut terjadi di
sekitar Sungai Deras, Desa Muara Padang, Banyuasin, Sabtu (17/1).
Sementara tersangka Aswadi baru tertangkap di rumahnya setelah mendapat
laporan orangtua korban, Jumat (23/1) pukul 14.30 WIB.
Apa alasan Aswadi sampai memutilasi tubuh korbannya, bahkan sampai meminum darah korban? Berikut ini ceritanya:
BACA JUGA:
Identitas Perempuan Korban Mutilasi di Jabon Sidoarjo Belum Terungkap
10 Hari Pasca Ditemukan, Identitas Korban Mutilasi di Jabon Belum Juga Terungkap
Sesudah Ah Uh Ah Uh, Perawat Cantik Bunuh dan Memasak Tubuh Mas Dokter
Bikin Video Tiktok, malah Temukan Mayat Dipotong-potong dalam Koper
Dari pengakuan tersangka, dia membunuh korban diawali dengan bacokan
di bagian belakang dengan sebilah parang. Melihat korban terkapar,
pelaku mengeluarkan kapak dan memotong kepala dan bagian pinggang,
hingga korban tewas.
"Korban ditemukan beberapa hari setelah
kejadian di lokasi. Tubuh korban dimutilasi menjadi tiga bagian. Kepala,
badan, dan bagian pinggang ke bawah," ungkap Harmianto, Senin (26/1).
Dia
menambahkan, pembunuhan itu dia lakukan saat korban dan tersangka
bersama seorang warga berinisial JH, mengambil kayu gelam di lokasi
kejadian. Di perjalanan, korban berjalan paling depan. Saat itulah,
tersangka menghabisi nyawa tetangganya itu. Sementara JH mengaku
histeris namun tak bisa berbuat banyak.
"JH turut kita amankan. Tapi, dia masih sebagai saksi. Saat ini, tersangka Aswadi masih dalam pemeriksaan," ujarnya.
sumber : merdeka.com