Amnesti Internasional Legalkan Aborsi
Editor: Choirul
Selasa, 29 September 2020 13:10 WIB
BANGSAONLINE.com - Amnesti Internasional, dalam ketuputusannya bernomor indeks: POL 30/2846/2020, tertanggal 28 September 2020, menyerukan, bahwa aborsi dilegalkan.
Amnesty International mengakui hak setiap perempuan, gadis, atau orang yang bisa hamil untuk melakukan aborsi, asalkan dengan cara yang menghormati hak, otonomi, martabat dan kebutuhan mereka dalam konteks pengalaman hidup, keadaan, aspirasi, dan pandangan mereka.
BACA JUGA:
Kesemek Glowing asal Kota Batu, Mulai Diminati Masyarakat Indonesia Hingga Mancanegara
Ratusan Wisudawan Universitas Harvard Walk Out, Protes 13 Mahasiswa Tak Lulus karena Bela Palestina
Viral, Surat Suara di Taiwan Sudah Dicoblos Paslon Nomor Urut 3, KPU: Hoaks
Dampak Tak Pernah Ganti Celana Dalam
Simak berita selengkapnya ...
sumber : https://www.amnesty.org/