Hariyadi Laporkan Kontrak Politik Niat dengan Barugres ke Bawaslu Gresik | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Hariyadi Laporkan Kontrak Politik Niat dengan Barugres ke Bawaslu Gresik

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Syuhu
Kamis, 08 Oktober 2020 22:31 WIB

Hariyadi, S.H., M.H.

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Hariyadi, S.H., M.H., warga Kedamean RT 05 RW 02 Kecamatan Kedamean, mengadukan cabup-cawabup Gresik nomor urut 2, Fandi Akhmad Yani-Aminatun Habibah (Niat) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Gresik, Kamis (8/10/2020).

Pria berlatarbelakang pengacara ini mengadukan kontrak politik berupa MoU yang dilakukan Gus Yani dan Bu Min dengan guru di Kabupaten Gresik yang tergabung dalam Barisan Guru Gresik (Barugres).

Menurutnya, hal itu merupakan pelanggaran pemilu kepala daerah (Pilkada), mengacu Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 tahun 2017, tentang kampanye. Dalam pasal 71 ayat (1) disebutkan partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon dan/tim kampanye yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana diatur dalam pasal 71 berdasarkan putusan Bawaslu Provinsi atau Panwaskab/Kota dikenai sanksi pembatalan sebagai paslon oleh KPU Provinsi, KIP Aceh, atau KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan dikenai sanksi pidana berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasrkan uraian dan fakta hukum tersebut, Hariyadi meminta Bawaslu segera menindaklanjutinya.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video