Hariyadi Laporkan Kontrak Politik Niat dengan Barugres ke Bawaslu Gresik
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Syuhu
Kamis, 08 Oktober 2020 22:31 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Hariyadi, S.H., M.H., warga Kedamean RT 05 RW 02 Kecamatan Kedamean, mengadukan cabup-cawabup Gresik nomor urut 2, Fandi Akhmad Yani-Aminatun Habibah (Niat) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Gresik, Kamis (8/10/2020).
Pria berlatarbelakang pengacara ini mengadukan kontrak politik berupa MoU yang dilakukan Gus Yani dan Bu Min dengan guru di Kabupaten Gresik yang tergabung dalam Barisan Guru Gresik (Barugres).
BACA JUGA:
Usung Gus Yani-Bu Min Lagi di Pilkada Gresik 2024, PDIP Jajaki Koalisi dengan PPP dan Demokrat
Bupati Gresik Deklarasi Dukung Prabowo-Gibran, Ketua PDIP Gresik: DPP Perintahkan Tegak Lurus
Bupati Gresik Ikut Deklarasi Dukung Prabowo-Gibran, Anha: Dia Bupati Golkar
Gus Yani Siap Berkolaborasi dengan Surabaya dan Sidoarjo untuk Majukan Gresik
Menurutnya, hal itu merupakan pelanggaran pemilu kepala daerah (Pilkada), mengacu Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 tahun 2017, tentang kampanye. Dalam pasal 71 ayat (1) disebutkan partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon dan/tim kampanye yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana diatur dalam pasal 71 berdasarkan putusan Bawaslu Provinsi atau Panwaskab/Kota dikenai sanksi pembatalan sebagai paslon oleh KPU Provinsi, KIP Aceh, atau KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan dikenai sanksi pidana berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasrkan uraian dan fakta hukum tersebut, Hariyadi meminta Bawaslu segera menindaklanjutinya.
Simak berita selengkapnya ...