Hariyadi Laporkan Kontrak Politik Niat dengan Barugres ke Bawaslu Gresik
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Syuhu
Kamis, 08 Oktober 2020 22:31 WIB
Sementara Ketua Bawaslu Gresik, Moh. Imron Rosyadi membenarkan laporan tersebut. "Iya betul, tadi Pak Hariyadi melaporkan paslon Niat ke Bawaslu terkait kontrak politik dengan Barugres," kata Imron kepada BANGSAOLINE.com, Kamis (8/10/2020) malam.
Menurut Imron, Hariyadi melaporkan paslon Niat yang membuat MoU kontrak politik dengan Barugres sebagai bentuk pelanggaran pidana Pemilukada.
"Jadi, sah Pak Hariyadi melaporkan itu. Sebab, setiap orang yang punya hak pilih boleh melaporkan dugaan temuan pelanggaran Pemilukada," terangnya.
Saat ini, tambah Imron, Bawaslu tengah menindaklanjuti laporan tersebut. "Ini masih pembahasan awal dengan Sentra Penegakan Hukum Terpadu atau Gakkumdu," pungkasnya. (hud/rev)