​Tak Kantongi Izin, Arena Biliar di Kota Probolinggo Disegel Satpol PP | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

​Tak Kantongi Izin, Arena Biliar di Kota Probolinggo Disegel Satpol PP

Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Sugianto
Jumat, 27 November 2020 17:34 WIB

Satpol PP Kota Probolinggo segel arena biliar. (foto: ist)

PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Satpol PP Kota Probolinggo terpaksa menyegel arena di Jalan Hayam Wuruk, Kelurahan Jati, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo.

Penyegelan itu dilakukan karena tempat tersebut tak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).

“Kita sudah tiga kali memberikan peringatan agar pemilik segera mengurus IMB-nya,” tandas Kasi Operasional Satpol PP Kota Probolinggo Hendra Kusuma kepada wartawan, Jumat (27/11/2020).

Saat dilakukan penyegelan, Sulistiono, pemilik arena  tak berkutik. Dia membiarkan petugas saat memasang tulisan “Bangunan Ini Ditutup”.

Hendra menjelaskan, pihak pemilik telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2008 tentang Bangunan Gedung.

“Karena pemilik tidak mengindahkan, terpaksa petugas melakukan penutupan,” pungkasnya. (prb1/zar)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video