Jalan Hantar Milik Perhutani, ADM Tuban: PT SI Punya Hak Pakai | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Jalan Hantar Milik Perhutani, ADM Tuban: PT SI Punya Hak Pakai

Editor: .
Wartawan: Gunawan Wihandono
Selasa, 08 Desember 2020 21:52 WIB

ADM Perhutani KPH Tuban, Tulus Budyadi saat menunjukkan peta jalan milik perhutani.

TUBAN, BANGSAONLINE.com - ADM Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) Tuban, Tulus Budyadi memastikan, jalan penghubung (jalan hantar) antara Dusun Koro dengan Pongpongan yang melintasi area tambang (Persero) Tbk merupakan kawasan hutan negara yang dikelola Perhutani, Selasa (8/12/2020).

Pada dasarnya, jalan hantar tersebut digunakan oleh Perhutani sebagai penunjang kelancaran operasional Perhutani, kemudian warga desa juga sering menggunakannya sebagai jalur alternatif (jalan pintas).

Namun, setelah terbit SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. SK.514/Menhut-II/2009 tanggal 8 September 2009 tentang Perpanjangan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan Untuk Kegiatan Penambangan Bahan Baku Semen (batu gamping), Semen Indonesia mendapatkan izin penggunaan kawasan atas lahan seluas 532 Ha, yang berada di BKPH Merakurak dan Kerek, termasuk di dalamnya terdapat jalan hantar (tepatnya alur BD), dengan panjang sekitar 1,46 kilometer di Desa Pongpongan Kecamatan, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban.

“Dengan demikian, jalan hantar itu berada di kawasan hutan negara yang dikelola oleh Perum Perhutani dan selanjutnya dipinjam pakai oleh Semen Indonesia untuk keperluan operasional perusahaan,” terang ADM Perhutani KPH Tuban, Tulus Budyadi.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video