Jalan Hantar Milik Perhutani, ADM Tuban: PT SI Punya Hak Pakai
Editor: .
Wartawan: Gunawan Wihandono
Selasa, 08 Desember 2020 21:52 WIB
TUBAN, BANGSAONLINE.com - ADM Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) Tuban, Tulus Budyadi memastikan, jalan penghubung (jalan hantar) antara Dusun Koro dengan Pongpongan yang melintasi area tambang PT Semen Indonesia (Persero) Tbk merupakan kawasan hutan negara yang dikelola Perhutani, Selasa (8/12/2020).
Pada dasarnya, jalan hantar tersebut digunakan oleh Perhutani sebagai penunjang kelancaran operasional Perhutani, kemudian warga desa juga sering menggunakannya sebagai jalur alternatif (jalan pintas).
BACA JUGA:
UNESCO Tetapkan Arsip Pabrik Indarung sebagai MOWCAP
SIG Gelar Pasar Murah dan Salurkan 6.000 Paket Sembako di Area Operasi
SIG Catatkan Volume Penjualan 40,62 Juta Ton Tahun 2023, Naik 10 Persen
SIG Raih Apresiasi P3DN Terbaik dari Kementerian Perindustrian untuk Kedua Kalinya Berturut-turut
Namun, setelah terbit SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. SK.514/Menhut-II/2009 tanggal 8 September 2009 tentang Perpanjangan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan Untuk Kegiatan Penambangan Bahan Baku Semen (batu gamping), Semen Indonesia mendapatkan izin penggunaan kawasan atas lahan seluas 532 Ha, yang berada di BKPH Merakurak dan Kerek, termasuk di dalamnya terdapat jalan hantar (tepatnya alur BD), dengan panjang sekitar 1,46 kilometer di Desa Pongpongan Kecamatan, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban.
“Dengan demikian, jalan hantar itu berada di kawasan hutan negara yang dikelola oleh Perum Perhutani dan selanjutnya dipinjam pakai oleh Semen Indonesia untuk keperluan operasional perusahaan,” terang ADM Perhutani KPH Tuban, Tulus Budyadi.
Simak berita selengkapnya ...