Jual Tembakau Sintetis, Pemuda Jombang Diringkus Polisi
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Aan Amrulloh
Rabu, 10 Februari 2021 11:08 WIB
JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Pemuda bernama Yuane Bimantoro Ongko Wijoyo alias Yuan, asal Desa Ceweng, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang terpaksa harus berurusan dengan pihak berwajib.
Pria 25 tahun yang kesehariannya berprofesi sebagai pedagang tersebut ditangkap anggota Reskoba Polres Jombang saat berada di depan Kantor JNE Jalan Dokter Sudiro Husodo Desa Sengon, Kecamatan/Kabupaten Jombang pada Sabtu (6/2/2021) lalu lantaran menjual tembakau sintetis yang mengandung narkotika.
BACA JUGA:
Edarkan Narkoba, Operator Sound System di Jombang Diringkus Polisi
Sertijab Polres Jombang, Berikut Daftarnya
Polisi Bongkar Paksa Terop Halal Bihalal Perguruan Silat di Jombang
Penggerebekan Tempat Hiburan Malam di Jombang, Petugas Gabungan Amankan Belasan Pemandu Lagu
Kasatreskoba Polres Jombang AKP Moch Mukid mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan tersangka yang menjual tembakau sintetis. Yuan, sudah menjadi TO (Target Operasi) petugas, dari hasil penyelidikan kemudian berhasil dilakukan penangkapan berikut barang buktinya.
"Kami lakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka. Saat digeledah, kami temukan barang bukti tembakau sintetis dari tangan Yuan. Selanjutnya dia dan barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Jombang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," ungkapnya.
Simak berita selengkapnya ...