Pemkot Surabaya Terbitkan SE, Hotel Wajib Laporkan Tamu yang Menginap Lebih dari Tiga Hari
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Yudi Arianto
Jumat, 12 Februari 2021 21:01 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait kewajiban bagi pengelola hotel atau apartemen untuk melaporkan pengunjung atau tamu yang menginap 3 hari atau lebih.
Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi supaya tak ada pasien Covid-19 yang melakukan isolasi mandiri di hotel atau penginapan.
BACA JUGA:
Jelang Hari Otoda XXVIII, Satpol PP Surabaya Perketat Keamanan dengan Terjunkan 3 Tim
Lantik 2.086 PPPK, Wali Kota Surabaya Imbau Maksimalkan Tugas Kepada Masyarakat
Antisipasi Lonjakan Pendatang Baru, Pemkot Surabaya Lakukan Pendataan
Digitalisasi Informasi Inklusif dan Ramah Disabilitas: Pemilu Berkeadilan di Surabaya
Surat edaran bernomor 433.2/1308/436.8.4/2021 tersebut ditandatangani langsung oleh Wali Kota Surabaya, Whisnu Sakti Buana, Jum'at (11/2/2021).
"Dalam rangka upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 Kota Surabaya, bersama ini disampaikan kepada saudara apabila terdapat tamu/pengunjung yang tinggal 3 hari atau lebih di tempat/usaha yang saudara kelola untuk segera melaporkan ke Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Surabaya," begitu bunyi dalam surat edaran tersebut.
Selain laporan ditujukan kepada Disbudpar, dalam lanjutan isi surat itu disebutkan pula bahwa laporan juga disampaikan kepada Posko Satgas Penanganan Covid-19 Kota Surabaya atau Kantor Badan Penanggulangan Bencana dan Linmas Surabaya.
Simak berita selengkapnya ...