Tatib Pemilihan Wawali Kediri Dievaluasi, Anggota DPRD yang Ditetapkan Sebagai Calon Wajib Mundur
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Muji Harjita
Rabu, 24 Februari 2021 15:45 WIB
KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Pengisian kursi Wakil Wali Kota Kediri yang kosong sepeninggal Wakil Wali Kota Kediri Ning Lik (Alm), memasuki babak baru. Tata tertib (tatib) pemilihan Wakil Wali Kota Kediri hasil pansus sudah dievaluasi oleh Bagian Hukum Provinsi Jawa Timur.
H. Ashari, S.H., Ketua Pansus Pembentukan Tata Tertib Pemilihan Wakil Wali Kota Kediri menjelaskan, ada beberapa pasal yang harus diubah, tetapi secara umum, tata tertib yang sudah disusun oleh pansus tidak banyak mengalami perubahan.
BACA JUGA:
Tangani Anak Putus Sekolah, Pemkot Kediri Lakukan ini
Cegah Hoaks, Pemkot Kediri Gandeng Provinsi Gelar Kelas Prebunking
Produk Unggulan Kota Kediri Pameran di Surabaya, Zanariah Ajak Masyarakat Datang dan Belanja
Pemkot Kediri Undang 50 Guru UKS Ikuti Bimtek
Menurut Ashari, beberapa perubahan di antaranya terkait panitia pemilihan khusus. Kalau pada draf awal jumlah anggota panitia pemilihan sejumlah fraksi yang ada, tetapi hasil evaluasi ini jumlahnya kurang lebih sama dengan jumlah anggota pada komisi.
Begitu juga terkait masa kerja dari panitia pemilihan, yang sebelumnya masa kerja panitia pemilihan akan berakhir setelah adanya penetapan calon terpilih, tetapi hasil evaluasi ini menyebutkan masa tugasnya hanya berlaku 6 bulan sejak ditetapkan oleh paripurna dan berkewajiban melaporkan kinerjanya pada paripurna sebelum masa kerjanya berakhir.
Simak berita selengkapnya ...