Diduga Ilegal, Tower Milik Protelindo di Tuban Disegel
Editor: Revol
Wartawan: Suwandi
Senin, 16 Februari 2015 21:38 WIB
TUBAN (BangsaOnline) - Diduga pemasangan yang ilegal alias tidak resmi, sebuah tower telekomunikasi milik protelindo yang berada di jalan Piere Tendean, Kelurahan Sidomulyo, Tuban disegel oleh satuan polisi pamong praja (Satpol PP), senin (16/2)
Informasinya, penyegelan tersebut dilakukan lantaran pemancar milik Protelindo itu telah melanggar Perda Nomor 20/2013 tentang Telekomunikasi. Selain tidak ada ijin resminya, tower pemancar telekomunikasi itu juga berdiri di zona terlarang. Sesuai Perda tersebut, pemancar telekomunikasi “haram” dibangun di tengah perkampungan yang padat.
"Pemiliknya sudah tiga kali kami kirim SP (surat peringatan), tapi nggak digubris. Pak Aris, penanggung jawabnya, juga sudah kami panggil. Sesuai peraturan, kami berwenang menghentikan paksa operasi pemancar ini,” terang Daryuti, Kepala tim operasi ketika dikonfirmasi harian bangsa
BACA JUGA:
Wujud Pemerataan Akses Internet, Menkominfo Gencarkan Pembangunan BTS 4G di Wilayah 3T
Diduga Ilegal, Pembangunan Tower Seluler di Sidokerto Jombang Tetap Dilanjutkan
Takut Ganggu Kesehatan, Warga Perak Jombang Tolak Pendirian Tower Seluler
Ratusan Tower Tak Bayar Retribusi, Bojonegoro Kehilangan PAD Ratusan Juta
Simak berita selengkapnya ...