Diduga Gelapkan Uang Tagihan, Seorang Sales di Kediri Ditahan Polisi
Editor: Tim
Wartawan: Muji Harjita
Senin, 29 Maret 2021 08:24 WIB
KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Diduga melakukan penggelapan uang tagihan, Septian Yota Saputra (35 tahun), warga Jalan Hos Cokroaminoto 170 B Kelurahan Burengan Kecamatan Pesantren, Kota Kediri, ditangkap polisi.
Septian dilaporkan oleh H. Ahmad Fatoni, Manager PT. Indomarko Adi Prima Cabang Kediri yang tak lain adalah pimpinannya di tempat ia bekerja di PT. Indomarko Adi Prima Cabang Kediri Jalan S. Parman Kelurahan Tosaren Kecamatan Pesantren, Kota Kediri.
BACA JUGA:
Ratusan Santri Ponpes Wali Barokah Kediri Ikuti Penyuluhan Hukum Terpadu
Bripka Ainul Huda Bahagia saat Menerima Bantuan Tangan Palsu dari Kapolres Kediri Kota
Dua Napi Terorisme di Kediri Sujud Syukur Usai Dinyatakan Bebas Bersyarat
Polrestabes Surabaya Tangkap Buronan Terduga Kasus Penipuan dan Penggelapan di Kediri
Kapolres Kediri Kota AKBP Eko Prasetyo, melalui Kasubbag Humas Polres Kediri Kota AKP Ni Ketut Suarningsih menjelaskan, kasus ini berawal dari adanya laporan polisi bernomor: LP/20 /V/ 2020 /Reskrim / Sek Pesantren / Polres Kediri Kota tanggal 19 Mei 2020.
Dalam laporan itu, Septian Yota yang merupakan sales di PT Indomarko diduga tidak menyetorkan uang tagihan ke PT Indomarko selama 2 bulan. Sehingga, PT Indomarko mengalami kerugian sejumlah Rp. 271.000.000,-.
Simak berita selengkapnya ...