​Diduga Gelapkan Uang Tagihan, Seorang Sales di Kediri Ditahan Polisi | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Diduga Gelapkan Uang Tagihan, Seorang Sales di Kediri Ditahan Polisi

Editor: Tim
Wartawan: Muji Harjita
Senin, 29 Maret 2021 08:24 WIB

Tersangka Septian Yota Saputra. foto: ist.

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Diduga melakukan penggelapan uang tagihan, Septian Yota Saputra (35 tahun), warga Jalan Hos Cokroaminoto 170 B Kelurahan Burengan Kecamatan Pesantren, Kota Kediri, ditangkap polisi.

Septian dilaporkan oleh H. Ahmad Fatoni, Manager PT. Indomarko Adi Prima Cabang Kediri yang tak lain adalah pimpinannya di tempat ia bekerja di PT. Indomarko Adi Prima Cabang Kediri Jalan S. Parman Kelurahan Tosaren Kecamatan Pesantren, Kota Kediri.

AKBP Eko Prasetyo, melalui Kasubbag Humas AKP Ni Ketut Suarningsih menjelaskan, kasus ini berawal dari adanya laporan polisi bernomor: LP/20 /V/ 2020 /Reskrim / Sek Pesantren / tanggal 19 Mei 2020.

Dalam laporan itu, Septian Yota yang merupakan sales di PT Indomarko diduga tidak menyetorkan uang tagihan ke PT Indomarko selama 2 bulan. Sehingga, PT Indomarko mengalami kerugian sejumlah Rp. 271.000.000,-.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video