Disnaker Jember Minta Perusahaan Berikan THR Maksimal H-7 Hari Raya
Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Yudi Indrawan
Sabtu, 24 April 2021 15:20 WIB
JEMBER, BANGSAONLINE.com - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Jember akan mengirimkan surat edaran, kepada seluruh perusahaan yang ada di Kabupaten Jember, agar segera memberikan tunjangan hari raya (THR) keagamaan kepada karyawannya. Pernyataan itu disampaikan Kepala Bidang Hubungan Industrial, Syarat Kerja, dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnaker Jember Lily Rismawati, saat dikonfirmasi di kantornya, Sabtu (23/04/2021).
"Kita sudah terima surat edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan dan surat dari provinsi, sehingga kita akan segera menindaklanjuti surat tersebut kepada masing-masing perusahaan yang ada di Kabupaten Jember," ujar Lily.
BACA JUGA:
Eksotisme Telasen Topak atau Lebaran Ketupat, Hari Raya-nya Puasa Sunnah Syawal
Tradisi Lebaran yang Hanya Ada di Indonesia
Jelang Idul Fitri, Lapas/Rutan di Jatim Tingkatkan Pengamanan
Pemkab Pacitan Imbau Pengusaha Segera Bayarkan THR Karyawannya
Di Kabupaten Jember, kata Lily, sampai saat ini ada sekitar 889 perusahaan. Ia meminta kepada 889 perusahaan itu agar memberikan THR kepada karyawan, maksimal H-7 Idul Fitri.
"Berdasarkan data yang kami miliki ada sekitar 889 perusahaan, makanya (THR) harus diberikan oleh perusahaan maksimal H-7 lebaran dan ini sifatnya wajib," jelasnya.
Simak berita selengkapnya ...