Disnaker Jember Minta Perusahaan Berikan THR Maksimal H-7 Hari Raya
Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Yudi Indrawan
Sabtu, 24 April 2021 15:20 WIB
Berdasarkan Permenaker no 6 tahun 2016 dan PP 36 tahun 2021 tentang pengupahan, karyawan yang bekerja satu bulan kerja dari 12 bulan maka gaji yang diberikan adalah proposional. Sedangkan bagi pekerja yang sudah bekerja lebih dari 1 tahun maka berhak mendapatkan THR satu bulan gaji.
"Ya aturannya semua ada, dan misalnya pekerja sudah bekerja selama 1 tahun, maka akan dapat THR 1 bulan gaji," imbuhnya.
Adapun bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR lebih dari ketentuan, maka akan mendapatkan sanksi denda. "Selain ada sanksi denda, nanti juga dapat sanksi teguran dan tertulis," paparnya. (yud/ns)