​Guru TK di Malang Dipecat Karena Terlilit Pinjol, Utang di 24 Aplikasi Fintech Hingga Rp 40 Juta | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

​Guru TK di Malang Dipecat Karena Terlilit Pinjol, Utang di 24 Aplikasi Fintech Hingga Rp 40 Juta

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Iwan Irawan
Rabu, 19 Mei 2021 20:09 WIB

Sutiaji, Wali Kota Malang.

KOTA MALANG, BANGSAONLINE.com - Wali Kota Malang Sutiaji turut prihatin terhadap seorang guru TK yang harus diberhentikan lantaran terlilit pinjaman online (pinjol) hingga Rp 40 juta di 24 aplikasi fintech (financial technology).

Sutiaji menyatakan akan segera menemui guru TK tersebut untuk mengetahui lebih jelas kronologi kasus tersebut dan membantu mencarikan solusinya. "Satu misal, membantu menghubungi pihak yayasan guna membantu menegosiasikan (agar) guru itu bisa tetap mengajar," jelas Sutiaji, Rabu (19/05/2021).

Selain membantu yang bersangkutan agar bisa mengajar lagi, Sutiaji juga menyatakan akan membantu melunasi pinjaman online tersebut. Namun begitu, dirinya tidak mau gegabah. Pihaknya masih akan menelusuri metode peminjaman uang yang digunakan si guru, terutama terkait legalitas aplikasi.

"Berdasarkan informasi yang ada, pinjaman berbasis online terdapat lima yang legal dan sisanya ilegal dari 24 pinjaman tersebut. Selain dari lima pinjol itu tidak perlu dilakukan pelunasan (karena ilegal)," kata dia.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video