Guru TK di Malang Dipecat Karena Terlilit Pinjol, Utang di 24 Aplikasi Fintech Hingga Rp 40 Juta
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Iwan Irawan
Rabu, 19 Mei 2021 20:09 WIB
KOTA MALANG, BANGSAONLINE.com - Wali Kota Malang Sutiaji turut prihatin terhadap seorang guru TK yang harus diberhentikan lantaran terlilit pinjaman online (pinjol) hingga Rp 40 juta di 24 aplikasi fintech (financial technology).
Sutiaji menyatakan akan segera menemui guru TK tersebut untuk mengetahui lebih jelas kronologi kasus tersebut dan membantu mencarikan solusinya. "Satu misal, membantu menghubungi pihak yayasan guna membantu menegosiasikan (agar) guru itu bisa tetap mengajar," jelas Sutiaji, Rabu (19/05/2021).
BACA JUGA:
Bersama OJK, Pemkot Pasuruan Edukasi Ratusan Pekka Bahaya Pinjol ilegal
Cara Cek Pinjol yang Sudah Berizin OJK Melalui WhatsApp
ITB Sediakan Sistem Pinjaman Online untuk Mahasiswa, Simak Penjelasan OJK
Gandeng OJK, Pemkot Kediri Ikuti Sosialisasi Waspada Investasi dan Pinjol Ilegal
Selain membantu yang bersangkutan agar bisa mengajar lagi, Sutiaji juga menyatakan akan membantu melunasi pinjaman online tersebut. Namun begitu, dirinya tidak mau gegabah. Pihaknya masih akan menelusuri metode peminjaman uang yang digunakan si guru, terutama terkait legalitas aplikasi.
"Berdasarkan informasi yang ada, pinjaman berbasis online terdapat lima yang legal dan sisanya ilegal dari 24 pinjaman tersebut. Selain dari lima pinjol itu tidak perlu dilakukan pelunasan (karena ilegal)," kata dia.
Simak berita selengkapnya ...