Wali Kota Maidi: Tidak Ada Toleransi bagi Pelaku Pungli, 'Geger Yo Geger'
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Hendro Suhartono
Senin, 07 Juni 2021 21:15 WIB
KOTA MADIUN, BANGSAONLINE.com - Dengan adanya Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli), Pemerintah RI semakin tegas terhadap praktik-praktik pungli.
Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun juga cepat merespons perpres tersebut dengan melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar turut berperan aktif dalam memberantas pungli.
BACA JUGA:
DPRD Kota Madiun Akan Bedah Hasil LPJP APBD 2023 yang Belum Terserap 100 Persen
Pj Gubernur Jatim Harap WTP 2 Tahun Beruntun Jadi Motivasi Tingkatkan Kinerja
Harapan Maidi di Pelantikan Kadin Kota Madiun Periode 2024-2029
DPRD Kota Madiun Bertekad Rampungkan Perubahan Perda Sebelum Akhir Jabatan
Wali Kota Madiun H. Maidi menegaskan, tidak ada toleransi bagi oknum pelaku pungutan liar (pungli). Hal ini disampaikan saat Rapat Koordinasi (Rakor) Tim Saber Pungli Kota Madiun tahun 2021, di RM Ayam Goreng Pemuda dan dihadiri oleh Forkopimda Kota Madiun serta beberapa jajaran OPD terkait.
"Pungli bisa merusak tatanan negara dan bertentangan dengan ideologi Pancasila. Maka tidak ada toleransi bagi oknum pelaku pungli," ujar Maidi seusai rapat koordinasi, Senin (7/6/2021).
Maidi menjelaskan langkah-langkah yang diambil dalam pemberantasan pungli di semua lapisan pelayanan masyarakat. "Sekarang pelayanan online jadi tidak usah bertemu, sehingga salah satu langkah tersebut diharapkan akan mampu meminimalisir pungli di Kota Madiun," tegas Maidi
Simak berita selengkapnya ...