Jadi Sorotan Sejumlah Pihak, Pemilu 2024 Sisakan Problem di Tingkat Penyelenggara
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Nanang Fachrurozi
Kamis, 17 Juni 2021 13:54 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Meski masih 3 tahun lagi, namun gaung Pemilu Serentak Tahun 2024 sudah terdengar dan menjadi perhatian sejumlah pihak. Pemerhati Pemilu, Sri Sugeng Pujiatmoko, misalnya. Ia menyoroti masa jabatan penyelenggara pemilu seperti KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota serta Bawaslu provinsi dan Bawaslu kabupaten/kota yang rata-rata berakhir pada tahun 2023.
"Penyelenggara pemilu sebagai lembaga yang akan menyelenggarakan pemilu dan pilkada serentak tahun 2024 harus memiliki kedudukan hukum yang jelas. Karena jika tidak, maka akan menimbulkan masalah di kemudian hari. Jika opsi melakukan rekrutmen penyelenggara pemilu yang diambil, maka akan berakibat pada pelaksanaan tahapan yang masih berlangsung dan berimpitan dengan pelaksanaan tahapan pemilu yang digelar mulai tahun 2022 dan pemungutan suaranya digelar pada bulan Februari 2024 untuk pemilu legislatif dan pilpres serta November 2024 untuk pilkada serentak," papar Mantan Bawaslu Jatim, Kamis (17/6/2021).
BACA JUGA:
Asal-usul Tidak Selalu Menjadi Faktor Penentu dalam Memilih Wali Kota Batu
Seleksi Wawancara Berakhir, KPU Tuban Ambil 5 Besar Calon Anggota PPK
Ada Temuan Tanda Tangan yang Mirip di TPS, MK akan Buka Kotak Suara se-Bangkalan
Ada Kesamaan di Tanda Tangan Pemilih, Ketua Bawaslu Bangkalan Dicecar Hakim MK
Masih menurut Sri Sugeng, ada beberapa pilihan terkait masa jabatan penyelenggara pemilu, yakni dilakukan rekrutmen ataukah dilakukan perpanjangan.
Jika harus memilih rekrutmen, lanjutnya, maka akan mengganggu pelaksanaan tahapan. Namun jika memilih memperpanjang masa jabatan, maka harus ada dasar hukumnya.
Simak berita selengkapnya ...