Komisi A DPRD Jatim Kumpulkan Ketua Dewan se-Indonesia Bahas Kemungkinan Revisi UU No.23/2014
Editor: Revol
Wartawan: Didi Rosadi
Rabu, 04 Maret 2015 18:54 WIB
SURABAYA (BangsaOnline) – Menyikapi UU No.23/2014 tentang pemerintah daerah, Komisi A DPRD Jawa Timur menginisasi pertemuan pimpinan dewan se-Indonesia. Pertemuan yang digelar pada Sabtu (7/3) di Gedung DPRD Jatim ini akan menghadirkan langsung Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo serta anggota Komisi II DPR RI, Malik Haramain dari FPKB dan Arif Wibowo dari FPDIP.
Ketua DPRD Jatim, Abdul Halim Iskandar menjelaskan, pertemuan dilakukan untuk menyamakan persepsi berkenaan dengan UU baru tersebut. Sampai saat ini banyak pemahaman berbeda-beda tentang regulasi itu. Terutama dalam penyelangggaraan pemerintahan daerah.
BACA JUGA:
KPU Tetapkan 120 Anggota DPRD Jatim Terpilih Periode 2024-2029
DPRD Jatim Setujui LKPJ Gubernur Akhir Tahun Anggaran 2023, Adhy Karyono Beberkan Target Kinerja
Soal LKPJ 2023, Pj Gubernur Jatim Tegaskan Hal ini
Ketua KNPI Sampang Duduki Kursi DPRD Jatim
“Jadi target utama kami adalah penyamaan persepsi. Kami ingin lakukan telaah bersama atas UU itu. Sehingga tidak ada kesalahpahaman. Lebih penting lagi, daerah tidak salah dalam mengimplementasikan UU tersebut,” tegas Halim, Rabu (4/3).
Sebab kata Halim, sampai saat ini belum ada Peraturan Pemerintah (PP) atas UU No.23/2014 tersebut. Imbasnya, banyak daerah ragu-ragu atau bahkan salah tafsir dalam melakukan telaah.
“Nah, Sabtu nanti ada Mendagri yang hadir. Sehingga segala persoalan bisa langsung ditanyakan dan asa solusi,” imbuh politisi yang akrab disapa Gus Halim itu.