DBHCHT Sebesar Rp 64,5 Miliar akan Dikucurkan ke Sembilan OPD di Kabupaten Pamekasan
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Ferdiana Lestari
Jumat, 25 Juni 2021 19:26 WIB
PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Tahun 2021 Pemerintah Kabupaten Pamekasan mendapatkan DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau) sebesar Rp 64,5 miliar. Dana sebesar itu dialokasikan untuk sembilan OPD.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian Setdakab Pamekasan Sri Puja Astutik.
BACA JUGA:
Ini yang Dilakukan Pemkab Pamekasan saat Peringati Hari Kebangkitan Nasional ke-116
Pemkab Pamekasan Raih Opini WTP ke-10 Kali Beruntun
Pemkab Pamekasan Buka Rekrutmen CASN, Berikut Rinciannya
Pimpin Upacara Tujuh Belasan, ini Pesan Pj Bupati Pamekasan kepada Seluruh ASN
Menurutnya, kesembilan OPD tersebut di antaranya yakni Dinas Kesehatan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Ketenagakerjaan (DPMPTSP Naker), Dinas Komunikasi dan informatika (Diskominfo), serta Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP).
"Selain itu juga pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), RSUD Waru, dan Bagian Perekonomian," ungkap Sri Puji Astutik kepada BANGSAONLINE.com, Jumat (25/6/2021).
Sri Puja Astutik berharap, alokasi anggaran dana dari bagi hasil cukai hasil tembakau itu dapat terserap maksimal dan manfaatnya dapat langsung dirasakan oleh seluruh masyarakat.
Simak berita selengkapnya ...