Terbitkan Surat Edaran, PCNU Situbondo Perbolehkan Salat Idul Adha di Tiga Zona Ini
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Mursidi
Senin, 19 Juli 2021 16:42 WIB
SITUBONDO, BANGSAONLINE.com - Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Situbondo memperbolehkan umat Islam melaksanakan Salat Idul Adha di tiga zona. Meski diperbolehkan, pelaksanaan salat tersebut harus dilakukan dengan menggunakan protokol kesehatan yang ketat.
Hal itu disampaikan PCNU Situbondo melalui surat edaran yang ditandatangani oleh Rais Syuriah KH. Zainul Mu'in Husni dan Ketua Tanfidziyah Dr. Muhyiddin Khotib tertanggal 17 Juli 2021 yang ditujukan kepada pengurus MWC NU, pengurus ranting, dan takmir masjid serta musala di Kabupaten Situbondo.
BACA JUGA:
Diduga Terjerat Kasus Penipuan Jual Beli Tanah, Oknum ASN di Situbondo Ditangkap
May Day Situbondo, Ini 5 Tuntutan Buruh yang Anggap Pemkab Tak Efektif
Tak Cuma MUI, Anggota DPRD Jatim Ikut Tolak Rencana Pemkab Situbondo ke Eks Lokalisasi Gunung Sampan
Eks Lokalisasi Gunung Sampan Situbondo Diubah Jadi Wisata Karaoke
Walaupun secara umum mendukung kebijakan PPKM, namun dalam surat edarannya NU Situbondo meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo agar melaksanakan PPKM dengan menggunakan pendekatan PPKM skala mikro, batas antar desa dan dusun.
Sehingga umat Islam di Situbondo tetap merujuk pada ketentuan hukum Islam. Artinya, tidak semua desa dan dusun di Situbondo berstatus zona merah. PCNU memandang, ada perbedaan status hukum salat berjamaah di masjid berdasarkan status zona tersebut.
Simak berita selengkapnya ...