Paripurna DPRD Gresik Setujui 6 Raperda Untuk Disahkan Menjadi Perda
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Syuhud
Senin, 02 Agustus 2021 16:17 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - DPRD Gresik menggelar rapat paripurna dengan agenda Penyampaian Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2021-2026, serta penyampaian laporan panitia khusus dan pengambilan keputusan atas 6 rancangan peraturan daerah (raperda) prakarsa DPRD dan eksekutif.
Paripurna dipimpin Ketua DPRD Gresik Much Abdul Qodir, didampingi oleh Wakil Ketua Nur Saidah, Ahmad Nurhamim, Mujid Riduan, dan dihadiri anggota secara offline. Sementara Bupati Fandi Akhmad Yani, Wabup Aminatun Habibah, dan Kepala OPD mengikuti paripurna secara virtual.
BACA JUGA:
Rakorcab PDIP Gresik Usul 5 Nama ke DPP untuk Maju Pilkada 2024
Munculnya Spanduk Alif-Mujid Diduetkan di Pilkada Gresik 2024 Tuai Komentar Masyarakat
Ditolak Warga, Anggota DPRD Gresik Minta Dewan Kebudayaan Kaji Thok-Thok Budaya Bawean apa Bukan
Warga Bawean Desak Bupati Gresik Larang Adu Sapi-Thok-Thok, ini Pernyataan Sikap Mereka
Untuk raperda prakarsa eksekutif ada dua, yaitu, Raperda tentang Perubahan Perseroan Terbatas Gresik Migas menjadi Perusahan Perseroan Daerah (Perseroda), dan Raperda tentang Penyelengaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat.
Sementara empat raperda prakarsa DPRD, yakni, Raperda tentang Desa Wisata usulan dari Komisi I, Raperda tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Nelayan usulan Komisi II, Raperda tentang Layanan Persampahan dan Kebersihan usulan Komisi III, dan Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan usulan Komisi IV.
Simak berita selengkapnya ...